KPAI Sesalkan Keputusan MK Izinkan Kampanye di Tempat Pendidikan
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal izinkan kampanye di tempat pendidikan asal ada izin dari penanggung jawab tempat. Menurut KPAI, seharusnya kampanye tak diizinkan secara total di tempat pendidikan.
"Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) no 65/PUU-XXI/2023 yang tidak melarang secara total kampanye politik oleh pelaksana, peserta dan tim kampanye di tempat pendidikan, sebagaimana diberlakukan bagi tempat ibadah," kata Komisioner KPAI Sylvana Apituley, dalam keterangannya, Selasa (22/8/2023).
Menurut Sylvana, tempat pendidikan atau sekolah harusnya jadi tempat yang netral dari aktivitas politik. Menurutnya, banyak masalah dalam kampanye yang tidak sesuai untuk anak, meski anak tersebut berusia 17 tahun atau punya hak pilih.